Sunday, August 30, 2009

Hukum Bermain Alat Muzik

Sesungguhnya mendengarkan musik dan memainkan alat musik hukumnya adalah haram. Telah diriwayatkan oleh banyak para sahabat dan salafush shalih bahwa lagu atau musik dapat menimbulkan sifat kemunafikan di dalam hati. L:agu atau musik termasuk perkataan yg tidak berguna. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” (QS Luqman :6).
Ibnu Mas’ud dalam menafsurkan ayat ini demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya akan ada segolongan orang dari kaumku yang menghalalkan zina, kain sutera, khamr, dan alat musik” (HR.Bukhari)
Rasulullah telah memperingatkan bahwa akan ada dari kaumnya ini yg menghalalkan alat musik, padahal kita melihat dari hadits tersebut perbuatan2 yg diharamkan seperti zina, kain sutera , dan kahmr juga akan dihalalkan. Jadi hukum bermain alat musik juga adalah haram.
Wallahu’alam

2 comments:

sh nur azila wan hossen said...

as salam..
ana mntak kopi ye.. :)

Absleg said...

salam...Dr..
Tapi...saya tengah dengar lagu Senyum dari Raihan ni..di blog ni..
hmmmm......